Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
BETANEWS.ID, KUDUS – Dua orang pria mengenakan seragam berwarna coklat memasuki sebuah ruangan yang ada di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus. Satu di antara mereka yakni Noor Arifin, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus. Dirinya berbagi informasi kepada betanews.id tentang penghapusan denda pajak kendaraan.
Ia menjelaskan, jika penghapusan denda pajak tersebut merupakan program dari Gubernur Jawa Tengah. Pembebasan denda pajak hanya berlaku bagi kendaraan roda dua. Program ini dilakukan demi mendorong masyarakat agar taat pajak serta memberi keringanan bagi pengguna motor yang sudah telat membayar pajak.Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020
Baca berita selengkapnya di : https://betanews.id/2020/10/mumpung-tak-ada-denda-keterlambatan-buruan-urus-pajak-motor-ke-samsat.html
#BetaNewsID #InspirasiHariIni
———————————————————————-
Instagram Beta: https://www.instagram.com/betanews.id/
FP Facebook Beta: https://www.facebook.com/betanewsID/
Twitter Beta: https://twitter.com/betanews_id
—————————————————————-
TENTANG KAMI
—————————————————————-
Beta adalah media online yang lahir di era digital yang dibuat khusus untuk milenial dan gen-Z yang ingin maju dan berkembang. Berita yang disajikan unik, menarik dan inspiratif, serta dikmas dalam bentuk tulisan, foto dan video.
—————————————————————
Alamat: Salam Residence Blok C No. 87, Dersalam, Bae, Kudus. Telp. (0291) 2916432, Email: betanews.red@gmail.com